Sebelum memperbaiki KTP yang rusak, pastikan kamu mengetahui jenis kerusakan yang terjadi pada KTP. Hal ini akan membantu kamu dalam menentukan jenis perbaikan yang diperlukan. 2. KTP Rusak Akibat Terkena Air. Jika KTP kamu rusak akibat terkena air, segera lap dengan kain yang kering dan biarkan kering di tempat yang terkena sinar matahari
Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. Nah, mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus KTP yang hilang atau rusak, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
.