........ 13th April 2016, 1621 Mania Member Quote Originally Posted by bakaSHINJI TS ni aneh2 aja... Mau masak babi pangggang, bingung mau disiram wine atau air tape... Jelas haram wan. sirem bensin aja bro... biar lebih mantaf 13th April 2016, 1622 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara ente ngga tanya...Rasulullah pernah minum air perasan anggur? apa belom ketemu hadistnya... air perasan anggur berarti wine dong... Itu sepertinya sudah pernah dibahas sebelumnya. Tapi itu tidak ada hubungan dengan ini. Khmar itu dilarang sudah jelas aturannya. Minuman beralkohol itu dilarang sudah jelas. Yang tidak jelas itu apa yang menentukan makanan beralkohol itu haram atau halal. Kalau semuanya haram, maka itu jelas aturannnya. Kalau semuanya tidak haram juga jelas aturannya. Yang membuat bingung itu ada makanan yang kadar alkohol tinggi tapi menurut MUI halal. Ada makanan yang kadar alkohol sangat rendah tapi menurut MUI haram. Padahal yang kadar alkohol tinggi bisa memabukkan kalau dikonsumsi banyak sedangkan yang kadar alkoholnya sangat rendah tidak akan memabukkan kalau dikonsumsi berlebihan. 13th April 2016, 1622 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara ente ngga tanya...Rasulullah pernah minum air perasan anggur? apa belom ketemu hadistnya... air perasan anggur berarti wine dong... itu ada sari buah anggur perbotol kira2 40 ribuan harganya, kagak ada alkoholnya tuh, tutupnya pake sumbat segala kayak champagne Join Us 13th April 2016, 1623 Mania Member Quote Originally Posted by maximus023 ente tuh cuman teorian doank , dptnya dr yg ngga pernah minum bir lagi sdh ane bilang minum sebotol bir ngga bakal mabuk, klo mo bukti minum aja sendiri, nanti klo ente mabok ane bakal terjun ke kolam renang .... bukan monas yak jadi ente kuatnya cuman sebotol doang mus.... malu2in aje ngaku2 pemabokan cuman kuat sebotol 13th April 2016, 1623 Banned Join Date Apr 2016 Posts 3,640 Quote Originally Posted by kumalraj Memangnya kalau air anggur difermentasi itu air anggurnya tidak keluar sendiri tapi harus diolah dulu dijadikan minuman? Untuk bikin wine anggurnya diperas dulu . Nungguin air keluar sendiri dari anggur bisa amsyong kaw . 13th April 2016, 1626 Groupie Member Quote Originally Posted by Untuk bikin wine anggurnya diperas dulu . Nungguin air keluar sendiri dari anggur bisa amsyong kaw . Jadi bagian mana yang bikin itu jadi khmar? Anggurnya diperas? Atau proses fermentasinya? Itu kata nonnatara, Rasul pernah minum air perasan dari Anggur. Jadi ternyata memeras anggur itu tidak membuat airnya jadi haram. 13th April 2016, 1627 Mania Member Quote Originally Posted by kumalraj Itu sepertinya sudah pernah dibahas sebelumnya. Tapi itu tidak ada hubungan dengan ini. Khmar itu dilarang sudah jelas aturannya. Minuman beralkohol itu dilarang sudah jelas. Yang tidak jelas itu apa yang menentukan makanan beralkohol itu haram atau halal. Kalau semuanya haram, maka itu jelas aturannnya. Kalau semuanya tidak haram juga jelas aturannya. Yang membuat bingung itu ada makanan yang kadar alkohol tinggi tapi menurut MUI halal. Ada makanan yang kadar alkohol sangat rendah tapi menurut MUI haram. Padahal yang kadar alkohol tinggi bisa memabukkan kalau dikonsumsi banyak sedangkan yang kadar alkoholnya sangat rendah tidak akan memabukkan kalau dikonsumsi berlebihan. MUI ngeliat tape tuh kayak pisau bro... kalo tuh pisau dipake buat motong2 sayur2an ya halal2 aja, tapi kalo dipake buat nusuk orang ya jatonya haram... sama lah kayak tape kalo dikonsumsi dgn meliat kadar dan bentuk belom menjadi khmar ya masi dihalalkan tapi kalo tuh tape disalahgunakan untuk mabok2an ya bisa haram... ngga perlu fatwa2an MUI 13th April 2016, 1628 Moderator Quote Originally Posted by maximus023 itu ada sari buah anggur perbotol kira2 40 ribuan harganya, kagak ada alkoholnya tuh, tutupnya pake sumbat segala kayak champagne Owh klo yg itu enak,, manis n emang ga ada alkoholnya Kalo amer murah dan haram 13th April 2016, 1628 Banned Join Date Apr 2016 Posts 3,640 Quote Originally Posted by kumalraj Jadi bagian mana yang bikin itu jadi khmar? Anggurnya diperas? Atau proses fermentasinya? Itu kata nonatara, Rasul pernah minum air perasan dari Anggur. Jadi ternyata memeras anggur itu tidak membuat airnya jadi haram. Anggurnya diperas dan difermentasi. Itulah khamr. Kalau anggur cuma diperas terus diminum tanpa difermentasi ya halal. Itu mirip jus. Tidak difermentasi. 13th April 2016, 1630 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara MUI ngeliat tape tuh kayak pisau bro... kalo tuh pisau dipake buat motong2 sayur2an ya halal2 aja, tapi kalo dipake buat nusuk orang ya jatonya haram... sama lah kayak tape kalo dikonsumsi dgn meliat kadar dan bentuk belom menjadi khmar ya masi dihalalkan tapi kalo tuh tape disalahgunakan untuk mabok2an ya bisa haram... ngga perlu fatwa2an MUI Oke saja pendapat itu. Tapi mengapa makanan yang dimasak pakai wine jadi haram, kan seperti pisau juga. Makanan itu dimasak pakai wine bukan untuk membuat orang jadi mabuk. Orang makan makanan itu bukan untuk jadi mabuk. Apakah menurut kamu, makanan itu halal karena dibuat dengan tujuan bukan untuk membuat orang mabuk. Makan makanan itu juga tidak akan membuat orang mabuk? Harta Primus Yustisio Capai Rp 73 M dan Tak Punya Utang, Ini Kata Jihan Fahira Yuni Shara Jadi Selingkuhan Suami Maia Estianty? Begini Faktanya Dodhy Kangen Band Talak Istri Usai 16 Tahun Menikah Rezky Aditya Sah Jadi Ayah Kandung, Kekey Makasih Mama Sudah Berjuang detikNews ........
Halaland Haram are part of the total legal system of Islam, its Sharia. One of Islam's initial accomplishments was to establish certain legal principles and measures which represent the determining criteria of what is halal and haram . Thus, this vital aspect was determined according to the correct perspective, and rules related to the.
........ 13th April 2016, 1636 Banned Join Date Apr 2016 Posts 3,640 Quote Originally Posted by kumalraj Menurut saya halal. Itu justru poin saya, masak pakai wine atau arak Cina itu harusnya halal kalau tape saja yang jelas bisa membuat orang mabuk itu bisa halal. Ya buat kamu halal aja. Sekalian babi dan guk2 juga ga mslh buat elo. 13th April 2016, 1636 Groupie Member Quote Originally Posted by Yg banyaknya haram maka sedikit juga haram. Haram itu tidak selalu nunggu sampai mabok. Kalau begitu balik lagi, mengapa tape itu halal? Tape jelas bisa membuat orang jadi mabuk kok makan sedikit itu tidak haram? Jadi tape itu kalau banyak haram tapi kok sedikit tidak haram? 13th April 2016, 1636 Mania Member Quote Originally Posted by deekeyko169 Arak cina buat masak halal apa ga? Serius nanya nih angciu haram dek.... untuk penggantinyabiar halal bisa pake kecap asin sama perasan jeruk limo 13th April 2016, 1637 Banned Join Date Apr 2016 Posts 3,640 Quote Originally Posted by deekeyko169 Tp d jual bebas d supermarket" loh itu, emang khusus buat bumbu penyedap Coba masak kwetiaw pake itu,, ajib banged Jangan bawa" cina dimari Knp non. Kan non yg bawa2 cina kemari. Kenalin dunk. 13th April 2016, 1637 Groupie Member Quote Originally Posted by kumalraj Menurut saya halal. Itu justru poin saya, masak pakai wine atau arak Cina itu harusnya halal kalau tape saja yang jelas bisa membuat orang mabuk itu bisa halal. itu bon cafe jual steak salmon pake wine Join Us 13th April 2016, 1638 Moderator Quote Originally Posted by Haram non. Itu kan khamr. Coba non minum arak cina kan bisa mabok. Loh kalo arak cina kan bkn bwt d minum,, di supermaket ajah di letakkan di rak bumbu penyedap, berjejer dg saus tiram, raja rasa dll 13th April 2016, 1638 Groupie Member Quote Originally Posted by nonnatara angciu haram dek.... untuk penggantinyabiar halal bisa pake kecap asin sama perasan jeruk limo beda donk gu, bayangin babi kecap cuman pake kecap asin tanpa arak Join Us 13th April 2016, 1638 Moderator Quote Originally Posted by maximus023 itu bon cafe jual steak salmon pake wine Bon cafe surabaya?? Deemmmnn!!! Gue sukak banged steak nya disitu ........
Orangorang di kawasan timur Indonesia menyebutnya paniki, niki atau lawa. Orang Sunda menyebutnya lalay, kalong atau kampret. Lalu apakah daging kelelawar memang halal dikonsumsi menurut syariah? Kemudian pengharaman keleawar diperkuat lagi dengan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa haram memakan hewan yang mempunyai taring serta “Pelaku usaha yang tidak mencantumkan label non-halal pada produknya yang mengandung bahan haram dapat dikenai sanksi administratif”Dalam membuat suatu produk, pelaku usaha mempertimbangkan kelompok konsumen yang menjadi sasarannya. Sehingga pelaku usaha dapat menjamin produknya aman dikonsumsi oleh konsumen tersebut. Misalnya, mencantumkan label halal pada kemasan produk untuk menandakan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi oleh konsumen muslim. Sebaliknya, pelaku usaha juga mencantumkan label non-halal pada produk non-halalnya agar tidak dikonsumsi secara bebas. Hal ini menunjukkan sikap transparan pelaku usaha sehingga menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produknya. Pencantuman label halal membuat konsumen dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Agar dapat mencantumkan label halal, pelaku usaha harus mendapatkan sertifikat halal terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal PP 39/2021, sertifikat halal diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal. Baca Wajib Tahu! Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Sekarang Gratis!Nah perlu diketahui, terdapat pelaku usaha yang dikecualikan dari permohonan sertifikat halal. Artinya, pelaku usaha tersebut tidak wajib mengurus sertifikat halal. Pengajuan permohonan sertifikat halal dikecualikan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH. Adapun yang termasuk bahan yang diharamkan adalah Pasal 18 jo. Pasal 20 UUJPHHewan yang diharamkan, meliputi bangkai, darah, babi, dan/atau hewan sembelih yang tidak sesuai syariat;Tumbuhan yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya;Mikroba yang proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan. Kemudian pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal label non-halal. Keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada Pasal 92 PP 39/2021Kemasan produk;Bagian tertentu dari produk; dan/atauTempat tertentu pada produkPada bagian keterangan komposisi produk tidak halal, gambar, tulisan, dan/atau nama bahan yang diharamkan dicantumkan dengan warna yang berbeda Pasal 93 PP 39/2021. Pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak Pasal 94 PP 39/2021.Baca juga HATI-HATI! Pengusaha Bisa Kena Sanksi Karena Mencantumkan Label Halal SembaranganApabila pelaku usaha tidak mencantumkan label non-halal pada produknya yang mengandung bahan haram, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH dapat menjatuhkan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis Pasal 150 ayat 2 PP 39/2021. Nah penting sebagai pengusaha untuk sadar akan legalitas bisnis Anda. Anda tidak punya waktu mengurus pendaftaran merek bisnis Anda? Serahkan saja kepada kami. Hubungi melalui tombol di bawah ini sekarang juga. Author Ni Nyoman Indah Ratnasari Kalaupekerjaan itu terkait langsung dengan aktivitas ribawi, maka jelas haram. Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.". Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa." (HR.- Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban setelah sholat Idul Adha. Kurban termasuk ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, serta mampu. Seperti yang diketahui, hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan baik. Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban yang sakit? Penyembelihan hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha dimulai usai sholat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah sampai tanggal 13 Zulhijah sebelum waktu maghrib. Hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan. Di antaranya yaitu hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur. Lantas bagaimana jika hewan kurbannya sakit? Apakah tetap boleh disembelih? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Sakit Baca Juga Cara Mengolah Daging Kambing Kurban Agar Tak Bau Prengus, Dijamin Empuk MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai kondisi faktualnya, dan dampak yang akan ditimbulkan. Tidak hanya terbatas pada hewan kurban saja, hewan lain yang dapat dikonsumsi dan sedang sakit juga termasuk dalam fatwa ini. Disebutkan bahwa hewan yang sakitnya termasuk kategori ringan seperti sakit yang tidak akan mengurangi kualitas dagingnya maka hewan tersebut memenuhi syarat dan hukum kurbannya tetap sah dan halal. Artinya, jika penyakit yang diderita hewan mengurangi kualitas dari daging dan dikhwatirkan menulari orang yang mengonsumsi, maka tidak sah dan haram untuk disembelih serta dikonsumsi. Jika hewan yang disembelih berpenyakit, dikhawatirkan penyakit tersebut bisa mempengaruhi kualitas daging bahkan hingga menularkan kepada orang yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban. Di dalam syariat, Allah SWT juga memerintahkan agar umat Islam mengkonsumsi makanan yang tidak hanya halal, akan tetapi juga baik. Allah berfirman, Baca Juga Jangan Tergesa-gesa Lakukan Persiapan ini Sebelum Melakukan Salat Idul Adha “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari segala sesuatu yang terdapat di bumi.” Qs. al-Baqarah 168 Seperti yang diketahui, makanan yang halal merupakan makanan yang tidak haram, sementara makanan yang baik thayyib ditafsirkan oleh para ulama, adalah sebagai berikut "Makanan yang halal dan diperoleh secara halal, makanan yang baik yang tidak memudaratkan badan dan akal, makanan yang tidak jelek seperti bangkai, darah, daging babi, dan semua makanan yang menjijikan, makanan yang bersih dan tidak ada penyakitnya." Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Fathul Bari Ath’imah, Tafsir as-Sa’di Dengan demikian, hewan yang sedang sakit termasuk dalam jenis makanan yang tidak baik, dan tentunya tidak boleh dikonsumsi. Akan tetapi, keyakinan bahwa semua penyakit itu bisa menular adalah pendapat yang tidak tepat. Untuk menentukan apakah penyakit hewan tersebut bisa menular ke tubuh manusia atau tidak, tentu dokter atau ahli kesehatanlah yang lebih mengetahui. Memang ada semlah kejadian akhir-akhir ini yang menunjikkan bahwa penyakit pada tubuh hewan bisa menular ke tubuh manusia bahkan hingga menyebabkan kematian. Oleh karena itu, sebelum menyembelih pastikan hewan dalam keadaan baik. Jangan sembarangan menyembelih hewan yang berpenyakit. Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa ketika menyembelih hewan cukup dengan membaca "Bismillah" atau boleh juga ditambah dengan "Allahua'bar", hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Muslim 1960 Jundab bin Sufyan berkata, “Aku menyaksikan Idul Adha bersama Rasulullah. Usai sholat, beliau melihat kambing yang telah disembelih, maka beliau bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihlah kambing lain sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan membaca bismillah’.” Demikian tadi ulasan mengenai hukum menyembelih hewan kurban yang sakit. Semoga bermanfaat! Kontributor Putri Ayu Nanda Sari
Menurutkebanyakan ulama Syafiiyah, gajah termasuk hewan yang tidak boleh dimakan. Meskipun gajah disembelih secara islami, misalnya, maka dagingnya tetap tidak halal dimakan karena gajah termasuk hewan yang memiliki taring. Setiap hewan yang memiliki taring, maka ia tidak halal dimakan. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Ghazali dalam
Kepala negaralah yang berkewajiban mengatur melaksanakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu agar sedemikian rupa manajemen pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Rata-rata mereka menyayangkan adanya pernyataan Presiden tersebut karena dianggap sudah mengambil posisi memihak sehingga pemilu tidak akan berjalan ayal lagi capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, tarik suara bahwa pastinya akan terjadi kriminalisasi terhadap lawan DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengkhawatirkan demokrasi yang sudah berjalan dengan baik akan mundur ke belakang. Lain lagi pendapat Ketua Bappilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto yang menyatakan bahwa cawe-cawe bukan berarti Presiden akan mengintervensi pun komentar dan pendapat-pendapat dari para tokoh tersebut, bagi kaum patriotik Soekarnois, interpretasinya, akar jawabannya harus diambil dari pikiran-pikiran ajaran Bung Karno khususnya mengenai fungsi dan tugas pokok dari seorang presiden dalam pemerintahan. kita harus mengerti apakah negara itu menurut ajaran Bung Karno. Negara menurut Bung Karno tidak lain tidak bukan adalah machts organisatie organisasi kekuasaan seperti termaktub dalam Soekarno Pancasila sebagai Dasar Negara. Baca lebih lajutMedia Indonesia » Loading news...Failed to load sebut kepemimpinan ibarat estafet, bukan meteran pom bensin - ANTARA NewsANTARA - Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis 15/6, mengibaratkan transisi kepemimpinan tongkat estafet. Menurut Presiden, apabila sebuah negara berganti ... Baca lebih lajut >> Arti Cawe-cawe Jokowi Menurut PKS DUA ARAHPernyataan Presiden Jokowi soal cawe-cawe Pemilu 2024 berujung gaduhPenjelasan Jokowi Soal Presiden Cawe-cawe Jelang Pemilu 2024Jokowi mengatakan semua tindakannya dalam rangka memastikan situasi nasional yang tetap kondusif dan damai jelang Pemilu buka suara soal presiden 'cawe-cawe' jelang Pemilu 2024 - ANTARA NewsInilah penjelasan Joko Widodo terkait maksud 'cawe-cawe' yang dilontarkannya dalam pertemuan dengan pemimpin media massa nasional di Istana Kepresidenan. SelengkapnyaMegawati Bantah Tekan Jokowi di Pemilu 2024 Ngapain Saya Nekan Presiden?Megawati mengklaim dirinya sebagai orang yang taat aturan. Kendati Jokowi merupakan kader partai yang ia pilih, Megawati tak membenarkan melakukan Klarifikasi Soal Cawe-Cawe Pemilu 2024 Biar Tak Ada Riak yang Membahayakan NegaraJokowi Klarifikasi Soal Cawe-Cawe Pemilu 2024 Biar Tak Ada Riak yang Membahayakan Negara Jokowi menilai cawe-cawe sebagai tanggung jawab moral presiden dalam masa transisi kepemimpinan setuju Jokowi cawe-cawe di Pemilu 2024Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengaku tidak mempermasalahkan sikap Presiden Joko Widodo yang ikut campur dalam hal politik, khususnya menjelang ...
.